Sonora.ID – Polisi membuat himbauan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.
Selama dua pekan ke depan, polisi akan melarang sejumlah aktivitas saat berkendara sepeda motor, salah satunya penggunaan sandal jepit ketika berkendara.
Jadi, para pengendara motor diimbau untuk menggunakan helm, jaket, dan sepatu, bukan sandal jepit.
Munculnya aturan ini, kemudian membuat masyarakat bertanda-tanya apakah naik motor menggunakan sandal jepit bakal kena sanksi tilang polisi?
Larangan ini juga turut ramai jadi perbincangan di media sosial. Salah satunya, melalui media sosial twitter yang diunggah pada (14/6/22).
Twitt tersebut berisikan tangkapan layar dan keterangan, “Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandai jepit”.
Munculnya twitt tersebut, membuat tak sedikit warganet yang menanyakan apakah kena sanksi tilang jika tidak menggunakan sandal jepit?
"ini kalo pake sendal jepit kena tilang?" tanya akun ini.
"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," komentar warganet ini.
Komentar Pihak Kepolisian
Baca Juga: SELAMAT! DKI Jakarta Juara Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia
Menanggapi hal tersebut, dilansir dari kompas.com, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Sebab, naik motor menggunakan sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sifatnya imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan. "Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," tutur dia.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Baca Juga: Truk Kecelakaan di Tol Bandara Menyebabkan Kemacetan Panjang