Riau, Sonora.ID - Melihat minat masyarakat terhadap investasi yang meningkat terutama selama masa pandemi covid-19, menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Termasuk OJK Riau yang melihat masih banyaknya kasus investasi bodong yang memakan korban di Provinsi Riau.
“Melalui Satgas Waspada Investasi, kami sudah dilakukan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ditemukan dan dicurigai oleh masyarakat. Setelah dilakukan verifikasi dan terbukti ilegal, maka akan kita masukkan list.
Total sudah ada 1000 lebih perusahaan ilegal dicatat dalam daftar-daftar investasi ilegal,” jelas Erwin Setiadi, selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau di hari Selasa (14/06/2022) dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru.
Baca Juga: Wamenparekraf: Investasi Teknologi Penting Dilakukan Cegah Krisis Sektor Parekraf
Erwin menjelaskan, bahwa Satgas Waspada Covid-19 ini terdiri dari 13 lembaga dengan OJK sebagai koordinator.
Sementara itu, melalui Satgas Waspada Investasi Daerah, juga sudah dilakukan koordinasi dengan pusat untuk menghentikan perusahaan ilegal yg berkantor pusat di Provinsi Riau.
Erwin memaparkan bahwa sejauh ini sudah ada 4 perusahaan yang berkantor pusat di Riau yang dihentikan operasionalnya.
“Sebenarnya kunci untuk menghentikan praktik investasi ilegal ini adalah kesadaran dari masyarakat. Karena selama ada permintaan, maka investasi bodong ini terus muncul. Maka dari itu yang perlu diputus adalah mata rantai permintaannya,” jelasnya.
Peran aktif masyarakat diperlukan untuk menghentikan munculnya praktik investasi bodong.
Baca Juga: Indonesia dan Bosnia Sepakat Dorong Kerjasama di Bidang Perdagangan dan Investasi
Erwin meminta agar pelaporan dilakukan tidak setelah ditemukan adanya kerugian, tapi ketika masyarakat atau investor mencurigai adanya potensi penipuan.
Dengan begitu, OJK ataupun lembaga terkait dalam Satgas Waspada Investasi dapat segera menindaklanjuti.
Erwin memaparkan, ada 4 ciri-ciri investasi ilegal yang bisa kita waspadai, diantaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat, serta menjanjikan bonus dengan cara merekrut anggota baru.
“Ini biasanya menggunakan skema ponzi, dan jatuhnya jadi money game. Return yang diterima itu bisa jadi dari investasi yang kita berikan, sampai pada ujungnya pengembalian pokok tidak ada. Akhirnya ya terjadi scam, gagal bayar, dan oknumnya kabur,” tambahnya.
Selain itu, ciri-ciri investasi bodong lainnya adalah dengan menampilkan tokoh masyarakat seperti influencer untuk mengajak masyarakat.
Erwin menjelaskan, media sosial menjadi sesuatu yg menjanjikan untuk menawarkan produk, termasuk investasi.
Sehingga kita sebaiknya tidak gampang tergiur investasi hanya karena orang lain sudah lebih dulu ikut, tapi karena kita paham keuntungan dan resikonya.
Terakhir adalah adanya klaim tanpa resiko, yang mana calon investor dijanjikan bahwa uang bisa kembali kapan saja dan tidak akan rugi.
“Investasi adalah sesuatu yg memiliki resiko kerugian dan potensi keuntungan di masa depan, jadi tidak ada yang bisa menjamin bahwa ini akan untung besar dan tidak akan rugi,” tegas Erwin.
Cek legalitas perusahaan adalah gerbang awal dalam berinvestasi dengan aman. Legalitas baik itu dalam artian izin perusahaan, dan izin operasional.
“Disebut ilegal itu ada dua pengertian: sama sekali tidak punya izin, atau memiliki izin tapi operasionalnya tidak sesuai izin. Misalnya punya izin koperasi tapi menawarkan investasi, nah di sini ada penyalahgunaan izin,” tambahnya.
Untuk itu, Erwin mengajak agar masyarakat betul-betul paham dulu dengan investasi yang akan dilakukan.
Salah satu cara termudah adalah dengan menghubungi whatsapp center OJK di 081 157 157 157 untuk mendapatkan informasi apakah perusahaan ini memiliki izin atau tidak.
Setelah itu, calon investor juga bisa melakukan pengecekan di website masing-masing otoritas yang mengawasi.
Baca Juga: Babak Belur, Aset Kripto Diproyeksi akan Meroket, Cek Rekomendasinya