Selain itu, pemerintah saat ini juga terus memberikan berbagai jenis bantuan untuk perlindungan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Di samping memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, (pemerintah) juga melakukan pemberdayaan ekonomi melalui Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan Inpres 4/2022, Wapres selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengkoordinasikan seluruh kementerian agar saling berkolaborasi dan menopang, sehingga program-programnya tidak tumpang tindih.
Wapres menyampaikan, melalui kolaborasi dan saling topang tersebut, diharapkan juga anggaran terkait pemberantasan kemiskinan ekstrem yang ada di masing-masing kementerian menjadi konvergen.
“Kementerian ini mengerjakan apa, kementerian ini mengerjakan apa, sehingga pekerjaan itu tidak tumpang tindih. Jadi konvergensi daripada pembiayaan itu juga bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.