Kemenag Masih Layani Daftar Nikah Secara Online, Ini Tata Caranya!

16 Juni 2022 14:12 WIB
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Mendaftar nikah kini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.

Calon pasangan yang hendak menikah, tidak perlu lagi datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Lantaran KUA yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sragen Waspadai Penyebaran PMK Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'raj membenarkan hal tersebut dan pihaknya masih melayani pendaftaran pernikahan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

“Saat ini masih berlaku. Tentunya ini sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ucapnya saat dihubungi Sonora Pontianak, Kamis (16/6).

Sebelumnya, pendaftaran nikah secara online ini dibuka pada 1 April 2020. Saat itu, pandemi Covid-19 merebak di Indonesia sehingga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah secara online.

Baca Juga: Bupati Muda Harap Kemenag Bangun Asrama Haji di Bandara Supadio

Tata cara daftar nikah secara online

Berikut tata cara daftar nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm