Kemenag Masih Layani Daftar Nikah Secara Online, Ini Tata Caranya!

16 Juni 2022 14:12 WIB
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah ( Kompas.com)

1. Masuk website simkah.kemenag.go.id;
2. Pilih daftar nikah;
3. Klik Tempat Nikah;
4. Klik Tanggal Nikah;
5. Klik Jam Nikah Lalu Klik OK;
6. Klik lanjut Kemudian;
7. Pilih Lokasi Nikah dan Kelurahan Tempat Nikah;
8. Kemudian Isi data Calon Suami, Ayah Suami, Ibu Suami, Calon Isteri, Ayah Istri, Ibu Istri, Klik Wali Nikah dan Pilih ( Antara Nasan / HAKIM );
9. Kemudian Klik lanjut apabila Semua data sudah terisi;
10. Terakhir Cetak dan Print Out data Online yang telah diinput ke sistem online.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Lebaran Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Link Live Streamingnya!

Setelah daftar online, calon pasangan tidak perlu lagi daftar offline, tapi hanya perlu validasi ke KUA dengan melengkapi syarat- syarat di bawah ini:

1. Surat Keterangan dari Lurah (N1);
2. Fotocopy KK, KTP, Ijazah dan Akta Lahir;
3. Pas Photo 2x3= 5 Lembar, 3x4= 1 lembar (latar Biru);
4. Fotocopy Kartu Suntik TT;
5. Akta Cerai Hidup/Akta Kematian;
6. Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI/Polri;
7. Foto Copy KTP Saksi 2 orang;
8. Fotocopy KTP Orang Tua/Wali Nikah 1 Lembar;
9. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua bagi Calon Pengantin Anak Pertama.

Dengan mendaftar nikah secara online, akan lebih memudahkan calon pasangan karena bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan tidak harus ke KUA.

Selain itu, pilihan waktu pelaksanaan nikah sudah tersedia di aplikasi sesuai Penghulu yang ada di KUA.

Adapun persyaratan untuk mendaftar nikah online diantaranya harus:
1. Memiliki data catin antara lain: KTP, KK, Pas Photo, nomor handphone yang bisa dihubungi;
2. Data Wali Nikah;
3. Data Akta Kematian/Akta Cerai (bagi yang sudah status duda/janda).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm