Sonora.ID - Mendaftar nikah kini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.
Calon pasangan yang hendak menikah, tidak perlu lagi datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Lantaran KUA yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sragen Waspadai Penyebaran PMK Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'raj membenarkan hal tersebut dan pihaknya masih melayani pendaftaran pernikahan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
“Saat ini masih berlaku. Tentunya ini sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ucapnya saat dihubungi Sonora Pontianak, Kamis (16/6).
Sebelumnya, pendaftaran nikah secara online ini dibuka pada 1 April 2020. Saat itu, pandemi Covid-19 merebak di Indonesia sehingga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah secara online.
Baca Juga: Bupati Muda Harap Kemenag Bangun Asrama Haji di Bandara Supadio
Tata cara daftar nikah secara online
Berikut tata cara daftar nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id:
1. Masuk website simkah.kemenag.go.id;
2. Pilih daftar nikah;
3. Klik Tempat Nikah;
4. Klik Tanggal Nikah;
5. Klik Jam Nikah Lalu Klik OK;
6. Klik lanjut Kemudian;
7. Pilih Lokasi Nikah dan Kelurahan Tempat Nikah;
8. Kemudian Isi data Calon Suami, Ayah Suami, Ibu Suami, Calon Isteri, Ayah Istri, Ibu Istri, Klik Wali Nikah dan Pilih ( Antara Nasan / HAKIM );
9. Kemudian Klik lanjut apabila Semua data sudah terisi;
10. Terakhir Cetak dan Print Out data Online yang telah diinput ke sistem online.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Lebaran Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Link Live Streamingnya!
Setelah daftar online, calon pasangan tidak perlu lagi daftar offline, tapi hanya perlu validasi ke KUA dengan melengkapi syarat- syarat di bawah ini:
1. Surat Keterangan dari Lurah (N1);
2. Fotocopy KK, KTP, Ijazah dan Akta Lahir;
3. Pas Photo 2x3= 5 Lembar, 3x4= 1 lembar (latar Biru);
4. Fotocopy Kartu Suntik TT;
5. Akta Cerai Hidup/Akta Kematian;
6. Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI/Polri;
7. Foto Copy KTP Saksi 2 orang;
8. Fotocopy KTP Orang Tua/Wali Nikah 1 Lembar;
9. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua bagi Calon Pengantin Anak Pertama.
Dengan mendaftar nikah secara online, akan lebih memudahkan calon pasangan karena bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan tidak harus ke KUA.
Selain itu, pilihan waktu pelaksanaan nikah sudah tersedia di aplikasi sesuai Penghulu yang ada di KUA.
Adapun persyaratan untuk mendaftar nikah online diantaranya harus:
1. Memiliki data catin antara lain: KTP, KK, Pas Photo, nomor handphone yang bisa dihubungi;
2. Data Wali Nikah;
3. Data Akta Kematian/Akta Cerai (bagi yang sudah status duda/janda).