"Jadi berdasarkan itu kami serahkan kepada Ketua Tim Percepatan Pembangunan (Sekda) untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa melaksanakan pembersihan di kawasan tersebut," jelasnya.
"Artinya tidak ada penundaan, meski ada surat permintaan penundaan dari dewan," tandasnya lagi.
"Deadlinenya hari ini (16/6). Tapi mungkin ada penundaan dalam dua atau tiga hari kedepan secara teknis perlu diantisipasi. Syukur-syukur kita bisa melakukan pendekatan persuasif," harap Ibnu.
Dengan begitu, Ibnu meminta agar pendataan bisa dilakukan.
Baik bagi warga yang ingin menghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa), maupun pedagang yang ingin ke pasar lain yang dikelola oleh Pemko.
"Misalnya di pasar Kuripan atau pasar Pandu akan kami fasilitasi angkutan dan sarana prasarananya," pungkasnya.
Terpisah. Ketua Aliansi Warga Batuah, Syahriannor menyebut, bahwa hasil putusan sela yang dikeluarkan pihak pengadilan bukan menolak. Melainkan dikesampingkan.
"Itu hak pengadilan. Mungkin ada apa kenapanya tidak tahu," ungkapnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Lantas, jika Pemko bersikeras melakukan pembongkaran, itu berarti menurutnya Pemko tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami legowo kalau sudah ada putusan pengadilan. Kami juga menghormati dan menghargai pembangunan itu. Tapi jangan disingkirkan dulu sampai keluar putusan dari pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Ditutup 6 Bulan, Taman Satwa Taru Jurug Solo Disulap jadi Wisata Modern