Penundaan Pembongkaran Ditolak, Revitalisasi Batuah Kian Mantap

16 Juni 2022 16:15 WIB
Lingkungan pasar Batuah
Lingkungan pasar Batuah ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Surat Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya untuk menunda rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah telah diterima oleh Wali Kota, Ibnu Sina.

Sebelumnya, warga pasar Batuah mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk menjembatani keinginan mereka, agar Pemko bisa menunda proses pembongkaran hingga proses di Pengadilan selesai.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Revitalisasi Rumah Kelahiran Bung Karno jadi Museum

"Kita sudah menerima surat dari Ketua DPRD," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Kamis (16/6).

Namun demikian, Ibnu membeberkan, tak berselang lama menerima surat dari Ketua DPRD, dirinya juga menerima putusan sela dari Pengadilan yang menolak permintaan kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat salinan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.

Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Merdeka, Siapkan Rp400M dan Diskon Pajak 50 Persen Bagi Tenant

Yaitu tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, khusus dalam lampiran Nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat.

Kemudian memerintahkan Panitera PTUN Banjarmasin untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak yang berperkara.

Lalu menangguhkan biaya perkara yang timbul karena penetapan ini diperhitungkan bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.

"Jadi berdasarkan itu kami serahkan kepada Ketua Tim Percepatan Pembangunan (Sekda) untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa melaksanakan pembersihan di kawasan tersebut," jelasnya.

"Artinya tidak ada penundaan, meski ada surat permintaan penundaan dari dewan," tandasnya lagi.

"Deadlinenya hari ini (16/6). Tapi mungkin ada penundaan dalam dua atau tiga hari kedepan secara teknis perlu diantisipasi. Syukur-syukur kita bisa melakukan pendekatan persuasif," harap Ibnu.

Dengan begitu, Ibnu meminta agar pendataan bisa dilakukan.

Baik bagi warga yang ingin menghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa), maupun pedagang yang ingin ke pasar lain yang dikelola oleh Pemko. 

"Misalnya di pasar Kuripan atau pasar Pandu akan kami fasilitasi angkutan dan sarana prasarananya," pungkasnya.

Terpisah. Ketua Aliansi Warga Batuah, Syahriannor menyebut, bahwa hasil putusan sela yang dikeluarkan pihak pengadilan bukan menolak. Melainkan dikesampingkan.

"Itu hak pengadilan. Mungkin ada apa kenapanya tidak tahu," ungkapnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.

Lantas, jika Pemko bersikeras melakukan pembongkaran, itu berarti menurutnya Pemko tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami legowo kalau sudah ada putusan pengadilan. Kami juga menghormati dan menghargai pembangunan itu. Tapi jangan disingkirkan dulu sampai keluar putusan dari pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Ditutup 6 Bulan, Taman Satwa Taru Jurug Solo Disulap jadi Wisata Modern

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Surat Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya untuk menunda rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah telah diterima oleh Wali Kota, Ibnu Sina.