Kendari, Sonora.ID - Sebagai upaya mendorong pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, 45 kantor/balai Bahasa di seluruh Indonesia serentak menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga”.
Upaya tersebut dituangkan melalui penandatanganan naskah komitmen bersama dengan perwakilan lembaga terkait, salah satunya Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) guna mewujudkan pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
Baca Juga: Tim Khusus PLN UIW Sulselrabar Selamatkan Jaringan Listrik Senilai Rp3,8 Miliar
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Muh. Abdul Khak menegaskan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara untuk dipahami, dicermati, dan dihayati. Muh. Abdul Khak pada kesempatan ini bahkan kembali mendorong agar bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar kedua di ASEAN.
Hal tersebut sejalan dengan Renstra Badan Bahasa dalam internasionalisasi bahasa Indonesia.
“Memang bahasa Melayu merupakan akar dari bahasa Indonesia, tetapi bahasa Indonesia saat ini telah melampaui akar bahasanya. Sedangkan posisi bahasa Melayu di Indonesia saat ini adalah sebagai bahasa daerah, seperti bahasa Bugis atau bahasa Jawa,” jelas Abdul Khak, di Kendari, Rabu (15/06).
Baca Juga: Dukung Sektor Maritim, PLN Hadirkan 51 unit ALMA di Pelabuhan
Menurut Abdul Khak, saat ini, ada 50 negara yang secara resmi bekerja sama dengan Badan Bahasa dan tidak kurang dari 150 lembaga menyelenggarakan kursus bahasa Indonesia.
Sebanyak kurang lebih 140 ribu orang belajar bahasa Indonesia di luar negeri melalui program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
Sekarang, bahasa Indonesia adalah bahasa yang diperkaya dari kosakata bahasa daerah, sejumlah 718 bahasa dan bahasa asing yang diadaptasi.
“Entri atau lema mencapai 115 ribu kosakata di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) per bulan April,” ujarnya lebih lanjut.
Pemartabatan bahasa Indonesia telah diamanatkan dan tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018.
Baca Juga: Kemnaker Optimis, BPVP Kendari Dapat Ciptakan SDM Industri Pertambangan Berkualitas
Bertempat di Aula Kandai KBST, sosialisasi ini selain dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, juga hadir Kepala KBST, Uniawati, dan 40 orang lainnya yang berasal dari 28 lembaga di Kota Kendari yang hadir sebagai peserta.
“Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari 7 lembaga pemerintah, 14 lembaga pendidikan, dan tujuh lembaga swasta. Untuk 17 lembaga berada di luar Kota Kendari akan dikoordinasikan secara daring,” demikian sambutan yang disampaikan Kepala KBST, Uniawati.
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Sukmawati, selaku narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga mengetengahkan dua materi berbeda per sesinya yaitu Kebijakan Pengutamaan Bahasa Negara dan Fasilitasi Pengutamaan Bahasa Negara.
Selain kegiatan sosialisasi, dalam kegiatan ini pula, KBST mendapat penghargaan dari media massa Harian Rakyat Sultra atas kerja sama yang telah terjalin selama kurang lebih 7 tahun dalam penerbitan Rubrik Bahasa, Sastra, dan Budaya.
Rubrik Bahasa, Sastra, dan Budaya di Harian Rakyat Sultra dikelola oleh Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan wadah pengembangan bahasa dan sastra di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap agar kerja sama ini terus berjalan sehingga masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara, dapat terus terfasilitasi dalam kepenulisan,” tutur Mahdar, Direktur Harian Rakyat Sultra, setelah menyampaikan piagam penghargaan secara langsung kepada Kepala KBST.