Sonora.ID - Badan Legislasi DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Pengesahan akan dilakukan dalam sidang Paripurna DPR selanjutnya.
Kemudian DPR akan membahas RUU KIA tersebut bersama pemerintah untuk selanjutnya dijadikan undang-undang.
Baca Juga: Puan Dengarkan Keluhan Pemulung di Mojokerto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi DPR yang memberikan perhatian besar terhadap persoalan kesejahteraan ibu dan anak melalui penyusunan RUU KIA.
“Kami mengapresiasi setiap upaya yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam berbagai aspek. Kami mendapat informasi bahwa RUU KIA bertujuan untuk membentuk generasi unggul bangsa di masa depan. Oleh karena itu, kami berharap RUU KIA sebagai terobosan baru untuk menghadirkan aturan yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap ibu dan anak sehingga generasi yang sehat, terdidik, dan berakhlak mulai dapat dicapai,” kata Menteri PPPA, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/06).
Baca Juga: Covid-19 Kembali Naik, Netty: Akibat Pemerintah Memberi Kesan Covid-19 Sudah Hilang
Menteri PPPA mengatakan penyusunan RUU KIA sejalan dengan (5) lima Isu Prioritas KemenPPPA, yakni; Pertama, Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; Kedua, Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak; Ketiga, Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; Keempat, Penurunan pekerja anak; Kelima, Pencegahan perkawinan anak.
Pencapaian target kelima isu prioritas, khususnya pada isu prioritas kedua, dapat mengalami percepatan apabila RUU KIA disahkan.
“Tumbuh kembang anak yang sehat dan berkualitas ditentukan oleh pengasuhan. Sehingga peran penting ibu dalam pengasuhan anak seyogyanya ibu juga dalam kondisi sehat secara fisik dan mental di ruang domestik maupun ruang publik,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mendukung pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menyebutkan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak.
Baca Juga: Puan Silaturahmi dengan Gus-Gus di Jatim
Ketua DPR RI menekankan terdapat sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu.
Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
RUU KIA juga terkait erat dengan edukasi kesehatan reproduksi sekaligus juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
“Tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” kata Puan.
Puan mengatakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.