Pemerintah Luncurkan Gerakan Bersama Pendataan untuk Penyandang Disabilitas di Surabaya

17 Juni 2022 10:59 WIB
 Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh meluncurkan Gerakan Bersama Penuntasan Layanan Dokumen Kependudukan Bagi Disabilitas untuk mewujudkan masyarakat inklusif di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/6).
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh meluncurkan Gerakan Bersama Penuntasan Layanan Dokumen Kependudukan Bagi Disabilitas untuk mewujudkan masyarakat inklusif di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/6). ( Dwinanto )

“No one left behind. Jangan ada satu pun warga bangsa ini yang tertinggal. Kesetaraan perlakuan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas menjadi tugas yang harus kita ikhtiarkan bersama,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan bawah tahun 2016, UU Penyandang Cacat direvisi, dan berganti nama, yaitu menjadi UU Penyandang Disabilitas.

Undang-undang tersebut berisi tentang pemenuhan ruang, peluang, dan kesempatan yang harus diberikan oleh semua pihak terutama pelaku Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) kepada penyandang disabilitas. 

“Kita juga harus pastikan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan disabilitas ini bisa kita maksimalkan pemenuhannya,” tegas Khofifah.

Baca Juga: Pemerintah Maksimalkan Perlindungan Anak dan Disabilitas yang Terdampak Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm