“No one left behind. Jangan ada satu pun warga bangsa ini yang tertinggal. Kesetaraan perlakuan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas menjadi tugas yang harus kita ikhtiarkan bersama,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan bawah tahun 2016, UU Penyandang Cacat direvisi, dan berganti nama, yaitu menjadi UU Penyandang Disabilitas.
Undang-undang tersebut berisi tentang pemenuhan ruang, peluang, dan kesempatan yang harus diberikan oleh semua pihak terutama pelaku Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) kepada penyandang disabilitas.
“Kita juga harus pastikan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan disabilitas ini bisa kita maksimalkan pemenuhannya,” tegas Khofifah.
Baca Juga: Pemerintah Maksimalkan Perlindungan Anak dan Disabilitas yang Terdampak Pandemi