Pontianak, Sonora.ID - Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat keberadaan Karang Taruna turut membantu program pemerintah daerah, terutama dalam kesejahteraan sosial pembinaan generasi muda dan menanggulangi penyimpangan-penyimpangan sosial dikalangan kaum muda itu sendiri.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial, Abdussalam.
Ia menerangkan, pihaknya sangat terbantu dengan dibentuknya Forum Komunikasi Karang Taruna di Kecamatan Kuala Mandor B.
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Anies Baswedan, Karang Taruna se-DKI: Jangan Ganggu Gubernur DKI Jakarta!
“Karang Taruna menjadi wadah kaum muda yang berusia dari 13-45 tahun artinya melalui Karang Taruna inilah memberdayakan anak-anak muda yang ada di desa,” ucap Abdussalam, Jumat (17/6).
Pihaknya berharap, dengan dibentuknya Karang Taruna di Kecamatan Kuala Mandor B dapat menginspirasi kecamatan-kecamatan lain untuk segera membentuk Karang Taruna.
“Dalam rangka mengembangkan potensi-potensi mereka dalam bentuk pembinaan tentunya dengan harapan arah pengembangan tersebut dapat meningkatkan kreativitas maupun motivasi dari para pemuda. Selain itu kita harapkan mereka bisa menjadi perekat persatuan bangsa,” tuturnya.
Baca Juga: Karang Taruna Sumsel Bantu Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Dikatakan Abdussalam, Karang Taruna juga menjadi salah satu pencegahan paham radikalisme maupun berita menyesatkan atau hoax. Ia merasa ini juga bagian dari Karang Taruna untuk berperan dalam pengabdian di masyarakat.
“Yang dapat memberikan advokasi kepada anak-anak muda agar tidak berpengaruh terhadap berita-berita hoax itu,” terangnya.
Mengingat strategisnya forum Karang Taruna ini, Abdussalam kembali mengingatkan agar Kecamatan lain dapat membentuk Karang Taruna.
Menurut data Dinas Sosial Kubu Raya, Kecamatan Kuala Mandor B menjadi kecamatan pertama dalam membentuk Karang Taruna.
“Memang yang lain (kecamatan) sampai hari ini belum ada pembentukan. Diketahui memang, Karang Taruna Kecamatan Kuala Mandor B inilah baru pertama dibentuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdussalam menjelaskan program-program Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019.
Melalui regulasi inilah Karang Taruna memiliki tugas dan fungsi, yang diantaranya ikut serta memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Inspiratif, Karang Taruna di Palembang Gotong Royong Tanggulangi Covid-19