Sonora.ID - Belakangan ini masyarakat di buat heboh oleh aturan pelarangan penggunaan sandal jepit ketika berkendara menggunakan sepeda motor.
Dalam hal ini apparat kepolisian hendak menjelaskan mengenai peraturan soal sandal jepit untuk para pengguna kendaraan roda dua.
Kepala Subdirektorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan penggunaan sandal Jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan ditilang.
Polisi tidak berhak melakukan penilangan lantaran penggunaan sandal jepit bukan sebuah pelanggaran.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Jamal menjelaskan bahwa mengenai penggunaan sandal jepit untuk pengguna jalan roda dua hanya sebuah himbauan keselamatan belaka.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.
Pihak apparat kepolisian lalu lintas hanya ingin agar pengguna jalan raya lebih memperhatikan keselamatan diri terutama dalam berkendara.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya Senin (13/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit