Sya’rawi menambahkan bahwa pihaknya juga mengalami masalah penumpukan sampah yang belum selesai diangkut karena singkatnya waktu dan jumlahnya yang cukup banyak.
Terutama di siang hari, yang akhirnya menimbulkan aroma tidak sedap dari tumpukan sampah yang belum diangkut petugas.
Untuk itu, pihaknya diakui Sya’rawi sudah sempat mengusulkan pengangkutan sampah dilakukan dua kali, yakni pada malam dan siang hari.
Namun karena terkendala masalah anggaran, usulan tersebut belum dapat dilaksanakan.
Selain itu juga terbitnya Surat Edaran terkait penanganan sampah di Kabupaten Barito Kuala.
Yakni terkait informasi waktu pembuangan sampah ke TPS, larangan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan hingga informasi terkait tempat-tempat pembuangan yang sudah disediakan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Barito Kuala dua periode, Hasanuddin Murad mengungkapkan bahwa selama ini masalah sampah sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Kendati diakuinya masih minim sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, sehingga implementasinya pun belum maksimal.
Ia menambahkan, jika masyarakat mengetahui dan memahami payung hukum tersebut, maka diharapkan kesadarannya juga akan muncul untuk membuang sampah pada tempatnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan muncul gerakan-gerakan pemanfaatan sampah menjadi barang ekonomis.
“Kita ingin pengelolaan sampah jadi lebih baik lagi, untuk itu selaku anggota DPRD Provinsi, kita juga harus terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan payung hukum tersebut,” ungkap politikus senior Partai Golkar ini.