Banjarmasin, Sonora.ID – Meski sudah menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk sampah warga, pihak Kecamatan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan masih kewalahan dalam proses pengangkutan.
Menyusul sampah yang dihasilkan dan harus diangkut tiap harinya mencapai 30 ton dan baru berasal dari penduduk di wilayah tersebut.
Baca Juga: Perlahan, TPS di Banjarmasin Bakal Dihilangkan. Ini Sebagai Gantinya:
Terkait permasalahan itu, Camat Alalak, Muhammad Sya’rawi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kecamatan dan kelurahan lainnya.
“Terakhir, kami menyiapkan gerobak-gerobak sampah yang nanti akan diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola pengangkutan sampah di komplek menuju TPS,” tuturnya kepada awak media baru-baru ini.
TPS yang disiapkan untuk warga di wilayah Kecamatan Alalak menurutnya ada di eks Terminal Handil Bakti.
Namun para petugas diakuinya memang cukup kewalahan dalam hal pengangkutan sampah yang rutin dilakukan pada malam hari karena jumlahnya terus meningkat dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Potensial Datangkan PAD, TPA Regional Banjarbakula Didorong Produktif
Apalagi TPS di lokasi tersebut merupakan satu-satunya yang resmi disediakan pemerintah daerah setempat untuk kawasan Handil Bakti dan sekitarnya.
Di mana sebelumnya, akibat proyek pelebaran Jalan Trans Kalimantan tidak boleh ada lagi TPS di pinggir jalan lintas provinsi itu.
Sya’rawi menambahkan bahwa pihaknya juga mengalami masalah penumpukan sampah yang belum selesai diangkut karena singkatnya waktu dan jumlahnya yang cukup banyak.
Terutama di siang hari, yang akhirnya menimbulkan aroma tidak sedap dari tumpukan sampah yang belum diangkut petugas.
Untuk itu, pihaknya diakui Sya’rawi sudah sempat mengusulkan pengangkutan sampah dilakukan dua kali, yakni pada malam dan siang hari.
Namun karena terkendala masalah anggaran, usulan tersebut belum dapat dilaksanakan.
Selain itu juga terbitnya Surat Edaran terkait penanganan sampah di Kabupaten Barito Kuala.
Yakni terkait informasi waktu pembuangan sampah ke TPS, larangan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan hingga informasi terkait tempat-tempat pembuangan yang sudah disediakan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Barito Kuala dua periode, Hasanuddin Murad mengungkapkan bahwa selama ini masalah sampah sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Kendati diakuinya masih minim sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, sehingga implementasinya pun belum maksimal.
Ia menambahkan, jika masyarakat mengetahui dan memahami payung hukum tersebut, maka diharapkan kesadarannya juga akan muncul untuk membuang sampah pada tempatnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan muncul gerakan-gerakan pemanfaatan sampah menjadi barang ekonomis.
“Kita ingin pengelolaan sampah jadi lebih baik lagi, untuk itu selaku anggota DPRD Provinsi, kita juga harus terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan payung hukum tersebut,” ungkap politikus senior Partai Golkar ini.