Alhasil, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri pun akhirnya ditarik mundur dari lokasi.
"Dari beberapa pertimbangan dan negosiasi dengan masyarakat serta melihat kondisi di lapangan, maka penertiban ditunda," ucap Ikhsan.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI ternyata juga menyurati Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, terkait rencana revitalisasi Pasar Batuah.
Ada sejumlah hal yang ditekankan Komnas HAM RI, dalam suratnya bernomor 414/K/MD.00.00/VI/2022, itu.
Pertama, menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik. Sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, hingga tercapai solusi bersama.
Kedua melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif.
Dan ketiga mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Kami sangat menghargai surat dari Komnas HAM dan juga bersedia menjadi mediator. Kami akan menunggu bagaimana nanti bentuk mediasinya," ungkap Ikhsan yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Batuah.
Baca Juga: Belajar Dari Batuah, Pentingnya Menjaga Aset Pemko Banjarmasin