Banjarmasin, Sonora.ID - Meski akhirnya tertunda, rencana penertiban bangunan di kawasan pasar Batuah rupanya terus dimatangkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pada Kamis, (23/6) nanti, pihak dari Pemko Banjarmasin berencana mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) RI untuk meminta kepastian agenda mediasi.
"Kita mau ke Komnas HAM minta kejelasan waktu yang rencana mau jadi mediator. Karena di surat yang kita terima tidak menjelaskan mengenai waktu. Sedangkan Pemko perlu cepat," ucap Ikhsan Budiman, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Senin (20/6).
"Kita juga akan menyampaikan beberapa keterangan dari versi kami. Sekarang ini keterangan baru dari versi mereka (warga)," sambungnya lagi.
Ia menjelaskan, bahwa proses penertiban lahan ini harus segera dilaksanakan, karena berkaitan dengan program pembangunan dari pusat. Yakni revitalisasi pasar Batuah.
"Tidak ada yang menghalangi sebenarnya. Semua dokumen kita ada dan lengkap," tukasnya.
Ia berharap, agar proyek revitalisasi pasar Batuah dapat segera berjalan. Mengingat bantuan dana dari Pemerintah Pusat senilai miliaran rupiah itu belum tentu akan didapatkan lagi di lain waktu.
"Semoga bisa dimulai dalam bulan ini juga. Sehingga wajah Kota Banjarmasin juga bisa lebih bagus," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembongkaran bangunan di lahan pasar Batuah, Sabtu (18/6), akhirnya ditunda.
Baca Juga: PPDB Online Banjarmasin. Afirmasi Diperebutkan, Prestasi Minim
Alhasil, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri pun akhirnya ditarik mundur dari lokasi.
"Dari beberapa pertimbangan dan negosiasi dengan masyarakat serta melihat kondisi di lapangan, maka penertiban ditunda," ucap Ikhsan.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI ternyata juga menyurati Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, terkait rencana revitalisasi Pasar Batuah.
Ada sejumlah hal yang ditekankan Komnas HAM RI, dalam suratnya bernomor 414/K/MD.00.00/VI/2022, itu.
Pertama, menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik. Sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, hingga tercapai solusi bersama.
Kedua melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif.
Dan ketiga mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Kami sangat menghargai surat dari Komnas HAM dan juga bersedia menjadi mediator. Kami akan menunggu bagaimana nanti bentuk mediasinya," ungkap Ikhsan yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Batuah.
Baca Juga: Belajar Dari Batuah, Pentingnya Menjaga Aset Pemko Banjarmasin