RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Sedang Dibahas, Cuti Melahirkan Jadi Enam Bulan!

20 Juni 2022 16:33 WIB
Ilustrasi Sedang Dibahas Di DPR, Cuti Melahirkan Jadi Enam Bulan
Ilustrasi Sedang Dibahas Di DPR, Cuti Melahirkan Jadi Enam Bulan ( )

Bali, Sonora.ID – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sedang berjalan di DPR.

Ketua DPR RI  Puan Maharani pun mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi enam bulan.

Urgensi  RUU KIA jika nanti bisa disahkan akan berdampak besar untuk  peradaban Indonesia.

Puan mengatakan, dalam RUU ini pihaknya menyasar peran ayah dalam mengurus serta membesarkan anak.

Dengan demikian, para ibu juga akan bisa bekerja sembari mengurus anaknya.

“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti, Senin, 20 Juni 2022.

Retno mengamini sistem kerja yang ada saat ini mengharuskan seorang ibu yang baru melahirkan, sebulan sudah langsung bekerja.

Tuntutan perusahaan ini kadang menembus hak Ibu untuk mengurus anaknya di masa ASI eksklusif.

Baca Juga: Alasan Puan Maharani Nekat Usulkan RUU Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

“Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki,” ujar Retno.

Lebih lanjut, Retno menekankan hubungan kedekatan yang intens antara Ibu dan anak sangat berdampak pada keterikatan Ibu dan bayi. Ini adalah hak yang tak bisa ditawar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm