“Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dan lain-lain,” kata Retno.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Selain itu, cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.
Puan Maharani menegaskan pihaknya memperjuangkan RUU itu karena melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan.
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan ibu dan anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan.
Puan mengatakan teknis pembuatan RUU itu akan dikomunikasikan lebih lanjut. Yang jelas, hal itu akan dibahas antara DPR dan Pemerintah.
“Cuti tiga bulan memang cukup, tetapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak?. Dan tiga bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya.
Baca Juga: Puan: Di DPR Kami Sedang Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak!