Bali, Sonora.ID – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sedang berjalan di DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi enam bulan.
Urgensi RUU KIA jika nanti bisa disahkan akan berdampak besar untuk peradaban Indonesia.
Puan mengatakan, dalam RUU ini pihaknya menyasar peran ayah dalam mengurus serta membesarkan anak.
Dengan demikian, para ibu juga akan bisa bekerja sembari mengurus anaknya.
“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti, Senin, 20 Juni 2022.
Retno mengamini sistem kerja yang ada saat ini mengharuskan seorang ibu yang baru melahirkan, sebulan sudah langsung bekerja.
Tuntutan perusahaan ini kadang menembus hak Ibu untuk mengurus anaknya di masa ASI eksklusif.
Baca Juga: Alasan Puan Maharani Nekat Usulkan RUU Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
“Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki,” ujar Retno.
Lebih lanjut, Retno menekankan hubungan kedekatan yang intens antara Ibu dan anak sangat berdampak pada keterikatan Ibu dan bayi. Ini adalah hak yang tak bisa ditawar.
“Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dan lain-lain,” kata Retno.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Selain itu, cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.
Puan Maharani menegaskan pihaknya memperjuangkan RUU itu karena melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan.
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan ibu dan anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan.
Puan mengatakan teknis pembuatan RUU itu akan dikomunikasikan lebih lanjut. Yang jelas, hal itu akan dibahas antara DPR dan Pemerintah.
“Cuti tiga bulan memang cukup, tetapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak?. Dan tiga bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya.
Baca Juga: Puan: Di DPR Kami Sedang Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak!