Sonora.ID - Hari ini, 21 Juni adalah hari ulang tahun orang nomor satu di Indonesia saat ini, yaitu Presiden Joko Widodo yang ke-61.
Berbeda dengan perayaan ulang tahun biasanya, yang penuh dengan kebahagiaan, berkumpul dengan orang-orang terkasih, dan merayakan hari yang penuh dengan doa dan harapan, justru tahun ini Jokowi merayakan ulang tahun dengan adanya demo.
Hal ini disampaikan oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia yang akan merayakan ulang tahun Jokowi dengan mengadakan demo.
Dilansir dari Kompas.TV, BEM UI akan menggelar aksi demonstrasi pada hari ini untuk menolak draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang agaknya sudah hendak ketok palu untuk diresmikan.
Demo ini adalah sebagai perayaan ulang tahun Jokowi.
Dalam berbagai poster yang dibuat untuk melengkapi aksi demo pada hari ini, BEM UI mengajak seluruh mahasiswa untuk menolak revisi tersebut karena dinilai tidak transparan dengan tidak melibatkan masyarakat di dalamnya.
“Aksi RKUHP merayakan ulang tahun Jokowi. Halo, UI dan Indonesia! Wacana pengesahan Revisi KItab Undang-undang Hukum Pidana berada di ujung tanduk dalam prosesnya menuju ketuk palu,” tulis pihaknya dalam akun Instagram resmi @bemsi.official.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah karena revisi ini dinilai tidak diketahui oleh masyarakat.
View this post on Instagram
Baca Juga: Termasuk dalam RKUHP, Menko Polhukam Mahfud MD: LGBT Bisa Dipidana
Proses pembuatan dan pengesahannya sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat, padahal diketahui bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Mereka merasa bahwa ini adalah bukti bahwa pemerintah berupaya untuk mengubur suara rakyat.
“Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengubur suara kami, melalui pasal-pasal janggal nan brutalnya pula akan hadir kesewenangan kuasa,” sambungnya lagi.
Aksi demo perayaan hari ulang tahun Jokowi ini diselenggarakan sejak pukul 10.30 WIB pagi tadi, di sekitar Patung Kuda.
Tujuannya agar Jokowi dan DPR membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP terutama adalah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
Baca Juga: Demo Buruh di Depan Gedung DPR/MPR, Sebebkan Lalulintas Macet