Sonora.ID – Munculnya isu pelarangan memakai sandal jepit berawal dari pernyataan Irjen Firman Shantyabudi selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang mengimbau agar masyarkat tidak memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Namun, isu ini juga beredar dan menjadi hoaks di media sosial, di mana informasi yang muncul adalah pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang oleh polisi.
Tetapi pihak kepolisian melalui Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dengan tegas membantah bahwa tidak akan ada tilang untuk pengendara yang memakai sandal jepit.
Namun tahukan kamu jika sebenarnya imbauan untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum demi melindungi keselamatan para pengendara sepeda motor.
Penggunaan sandal jepit secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun, aturan ini ditujukan kepada para pengguna motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek pangkalan atau ojek online.
Meskipun demikian, dalam aturan tersebut juga terdapat panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.
Jadi tidak ada salahnya jika kita mengikuti imbuan yang telah disampaikan oleh Kakorlantas Polri karena demi keamanan dan keselamatan.
Sebenarnya apa saja sih alasan yang mendasari pelarangan memakai sandal jepit saat mengendari sepeda motor.
Dilansir dari Kompas.com, 17 Juni 2022, Menurut Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, terdapat empat alasan untuk tidak pakai sandal jepit saat mengendarai motor
Baca Juga: 7 Kombinasi Nomor Plat Motor dan Mobil yang Bawa Ciong! Cek di Sini
Sandal jepit adalah jenis alas kaki yang tidak dapat menutupi seluruh bagian kaki sehingga membuat kotoran yang ada di jalan mudah masuk dan terjebak ke dalam kuku kaki.
Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya risiko infeksi pada kuku kaki jika tidak rajin membesihkan kuku dan kaki.
Alas kaki seperti sandal jepit sangat mudah licin jika terkena air atau genangan, sedangkan berkendara menggunakan sepeda motor sangat mengandalkan kaki sebagai tumpuan.
Tentu hal ini membahayakan keamanan dan keselamatan pengendara saat berkendara maupun saat berhenti.
Sandal jepit tidak memiliki bagian penutup atas upper dan rubber toe bumper yang mumpuni untuk menutupi seluruh bagian kaki.
Padahal bagian penutup tersebut berfungsi untuk melindungi bagian sisi kaki, jari-jari dan punggung kaki jika terjadi benturan atau terlindas.
Jika terjadi kecelakaan maka risiko cedera pada kaki seperti patah jari dan putus urat menjadi lebih tinggi.
Di jalan memungkinkan kaki untuk menghadapi berbagai macam partikel seperti pecahan kaca, potongan tajam logam serta kondisi jalan yang tidak merata membuat kaki lebih mudah terluka.
Sehingga sandal jepit tidak disarankan untuk dikenakan saat naik motor karena tidak memiliki outsole yang tebal.
Serta alas sandal jepit yang berbahan karet tidak cukup melindungi kaki.
Setelah mengetahui alasan untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara, kamu bisa menentukan jenis sepatu yang cocok untuk digunakan saat naik sepeda motor.