Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
Baca Juga: Siapkan Paspor, Hanya Ada 5 Negara yang Jadi Tempat Aman Berlindung dari Kiamat!
Menanggapi berita tersebut, banyak pro dan kontra yang dilontarkan oleh netizen di media sosial. Beberapa netizen menyebut hal tersebut sebagai hal yang lumrah.
Namun tak sedikit juga yang merasa tidak setuju dan resah akan adanya kabar pernikahan beda agama yang disahkan di Indonesia.
"Semua agama aja gaada yg ngijinin hamba ny nikah sm yg beda agama.. Tapi diizinin pengadilan.. Lucu bgt wkwkw" komentar salah seorang netizen.
"innalillahi wa inna ilaihi rajiun???????????????? dikira syariat islam itu main main," sahut netizen lainnya.
"tanda akhir zaman" tulis netizen.