Banjarmasin, Sonora.ID - Lebih dari 200 botol Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai jenis disita oleh jajaran Satpol PP Banjarmasin dari berbagai lokasi.
Pertama Depot Ujung Pandang di JL. Kolonel Sugiono. Kemudian dilanjutkan ke Depot Medan, di JL. Veteran dan Depot Banjar di JL. M.T Haryono. Lalu terakhir, di Depot Mister 88 di JL. Pangeran Samudera.
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran Minol. Kita ingin tekankan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian Penjualan Minol," ucap Hairudin, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, kepada Smart FM, Kamis (23/6).
Ia menerangkan, setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan. Pertama berkaitan dengan izin jenis Minol dan jam operasional penjualan.
"Untuk perizinan rata-rata penjual hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen. Sedangkan golongan B untuk kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C diatas 20 persen tidak ada izinnya," jelasnya.
Baca Juga: Mendekati Idul Adha, Harga Kambing di Banjarmasin Diprediksi Terus Melonjak
"Kemudian juga untuk golongan A juga harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Sedangkan golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)," sambungnya lagi.
Selain perizinan, penjual Minol juga melanggar jam operasional. Seharusnya, bagi pengecer yang menyediakan tempat makan baru boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WITA.
Sedangkan bagi pengecer biasa hanya satu jam. Yakni dari pukul 23.00-24.00 WITA.
"Selama ini dalih mereka jual makanan," tukasnya.
Lebih jauh, Ia menambahkan, bahwa seluruh Minol hasil sitaan ini diamankan ke Kantor Pol PP untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.
"Untuk selanjutnya kita tunggi arahan Kasatpol PP. Apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau dimusnahkan," tuntasnya.
"Pengawasan akan terus kita lakukan. Termasuk ke PUB dan tempat lainnya," tutup Hairudin.
Sementara itu, Gilzie Ruvanvika Mar'afwa, Pegawai Depot Mister 88 mengaku, hanya mengikuti arahan dari atasan.
"Saya tahunya cuma menjaga saja sesuai arahan atasan," ujar Fika sapaan akrab gadis 20 tahun itu.
Baca Juga: Pandai-Pandai Menyiasati, Harga Bawang Merah di Banjarmasin Melambung