Banjarmasin, Sonora.ID - Upaya banding yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin terkait polemik pembongkaran Baliho Bando dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Sebelumnya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando yang dilakukan pada 29 Oktober 2021 lalu.
"Banding kita diterima. Putusan PT TUN Jakarta membatalkan PTUN Banjarmasin," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM, di Balai Kota, Kamis (23/6).
Bagi Ibnu, berdasarkan putusan PT TUN Jakarta, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemko Banjarmasin menertibkan baliho bando yang ada di kawasan lain.
Mengingat, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP baru melakukan penertiban baliho bando di kawasan Ahmad Yani.
Sedangkan untuk kawasan lainnya, masih menjadi PR Pemko Banjarmasin. Seperti di kawasan S.Parman dan Hasan Basry.
"Tinggal bagaimana biaya penertibannya saja lagi. Apakah bisa tahun ini dialokasikan di APBD Perubahan. Atau nanti tahun depan di APBD Murni 2023," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah. Winardi Sethiono, pengusaha advertising pihak penggugat mengakui telah mengetahui kabar tersebut.
Baca Juga: Mendekati Idul Adha, Harga Kambing di Banjarmasin Diprediksi Terus Melonjak
"Saya belum merundingkan dengan pihak terkait. Tapi mungkin ke arah Kasasi. Menuntaskan masalah hukumnya," ujar Winardi.
Meski demikian Ia berharap, kedepannya Pemko Banjarmasin bisa lebih jelas mengenai regulasi baliho bando.
"Ini berkaitan dengan klien. Dan klien itu selalu menanyakan Perda. Bagaimana Perdanya. Apa kata Perda itu yang kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Berdasarkan informasi yang tercantum di laman PTUN Banjarmasin pada 23 Maret 2022, dalam putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada sejumlah poin yang dikeluarkan.
Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Lalu, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.
Kemudian pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.
PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.
Ada pun selanjutnya, PTUN menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
Baca Juga: Pandai-Pandai Menyiasati, Harga Bawang Merah di Banjarmasin Melambung