Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Keliru Saat Berobat!

24 Juni 2022 14:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan ( Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Sonora.ID - BPJS Kesehatan secara umum digunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Layanan publik yang satu ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat ketika pengobatan.

Meski begitu, perlu diketahui jika tidak semua penyakit semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho.

Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahuinya supaya tidak keliru saat berobat. Lantas, jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS?

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Sekaligus Gaji Pokok Bulan Juli 2022

  1. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  3. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  4. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  5. Alat kontrasepsi.
  6. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  7. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  9. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  10. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  11. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  12. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  13. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  14. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

Baca Juga: Trending Tukang Bakso dan Papua di Twitter, Ternyata Gara-gara Pernyataan Megawati yang Ini...

  1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:
  • Penyuluhan kesehatan perorangan
  • Imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
    peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
  1. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  1. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca Juga: Bangga Penumpang Angkutan Umum Bertambah, Anies Baswedan: Semua Untung

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi,persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
    pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
    pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah.

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tercatat di Peraturan Presiden

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm