Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:
Penyuluhan kesehatan perorangan
Imunisasi rutin
Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:
Pendaftaran dan administrasi
Akomodasi rawat inap
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi,persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
Rehabilitasi medis
Pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah: