Namun lanjut Ikhsan, segala kemungkinan yang dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) mengenai pemberian tali asih atau sebagainya, maka akan dipertimbangkan.
"Bila aturannya yang membolehkan pasti kita lakukan. Maka dari itu kita cari beberapa peluang itu. Tapi kalau tidak ada, nanti malah Pemko yang disalahkan," pungkasnya.
Terakhir, Ikhsan juga ingin memastikan bahwa proyek revitalisasi pasar Batuah tetap berjalan.
Walaupun sumber pendanaan dari APBN ternyata dibatalkan akibat lambatnya persiapan, pihaknya bakal menganggarkan melalui APBD kota Banjarmasin.
"Kalau ternyata ada deadline waktu dari APBN, kita akan alokasikan melalui APBD. Yang jelas proyek revitalisasi pasar Batuah tetap jalan," tuntasnya.
Baca Juga: Pastikan Jadwal Mediasi Batuah, Pemko Banjarmasin Datangi Komnas HAM