Daftar 19 Operasi yang Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap Beserta Prosedurnya

24 Juni 2022 15:10 WIB
Ilustrasi operasi
Ilustrasi operasi ( shutterstock)

Sonora.ID – BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan medis, dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri memberikan layanan operasi yang biayanya ditanggung pihak BPJS Kesehatan.

Meski begitu, hal ini hanya untuk beberapa kategori saja. Dilansir dari situs Finansialku, berikut daftar 19 Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

19 Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

Baca Juga: Susi Air Mendarat Darurat, 7 Penumpang Pesawat Berhasil Dievakuasi Personel Gabungan

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Prosedur pengajuan operasi menggunakan BPJS Kesehatan

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan supaya BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

-Pertama, pasien diminta untuk berobat pada fasker (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

-Kedua, jika perlu dilakukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

-Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasirn dalam keadaaan gawat daruratm maka akan dilakukan penanganan langsung).

Adapun syarat yang dibutuhkan seperti:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.

- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Muhammad Lutfi diperiksa 12 jam Atas Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm