Pastinya pembelian menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
“Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” sambungnya menambahkan.
Apa tujuannya penggunaan NIK atau PeduliLindungi tersebut?
Luhut menegaskan, pembelian MGCR pada tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk per NIK per hariannya.
Sistem baru ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Luhut.
Baca Juga: Harga Cabai Di Medan Naik, Minyak Goreng Harganya Turun lagi