Bandung, Sonora.ID - Hingga Juni 2022, sudah 86,96 persen warga Jawa Barat (Jabar) yang telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
"Warga Jabar sampai 24 Juni 2022 ini, yang sudah jadi peserta JKN KIS itu sebanyak 29.930 juta jiwa atau sekitar 86,96 persen," ucap Analis Jaminan Pembiayaan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah (Kepwil) Jabar Utamy Sri Rahayu pada acara NGOPI JKN di Bandung, Jumat (24/6/2022).
"Berarti sudah mencakup 22 Kota/Kabupaten. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ada 2205 unit, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) ada 232," kata Utamy.
Utamy mengatakan, bahwa BPJS Kepwil Jabar terus berusaha untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN KIS.
Baca Juga: Daftar 19 Operasi yang Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap Beserta Prosedurnya
Menurutnya dari 27 Kota/Kabupaten di Jabar, baru di Kota Cirebon, Cimahi, Kota Bandung, dab Kabupaten Purwakarta yang sudah mendapat mencapai Universal Health Coverage (UHC).
"Saat ini Kami terus menggenjot, usaha semaksimal mungkin agar kepesertaan JkN KIS bertambah. Syukur Alhamdulillah jika bisa segera UHC. Yang terbaru mencapai UHC itu Kabupaten Purwakarta. Jadi total baru empat. Ada Kota Cirebon, Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Purwakarta," kata Utamy.
Disinggung mengenai Kota/Kabupaten di Jabar yang capaian kepesertaan JKN KIS nya rendah, Utamy menjelaskan bahwa dari data yang ada di BPJS Kepwil Jabar, kepesertaan terendah itu ada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
"Dari data kami itu, kepesertaan yang masih rendah ada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis," jelas Utamy.
"Banyak faktornya ya, bisa karena ada pelanggaran di Pemerintah Daerahnya, atau bisa karena nomer induk keluarga atau NIK nya ada kesalahan atau belum update di Disdukcapil setempat, atau bisa juga karena kesalahan input, nisa berbagai hal ya," papar Utamy.
"Namun petugas-petugas kita terus berusaha agar bisa ada peningkatan. Begitu juga di daerah lain di Jabar ini agar capaian UHC nya bisa bertambah," imbuhnya.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Keliru Saat Berobat!
Utamy juga memaparkan, bahwa selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan berinovasi dengan menghadirkan pelayanan tanpa tatap muka, seperti Care Center 165, Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
"Kami terus berinovasi dengan mempermudah urusan administrasi dan akses layanan secara online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat selama pandemi," papar Utamy.
Utamy juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki inovasi terbaru, yaitu Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap.
"Ini adalah inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat peserta JKN KIS yang mempunyai tunggakan iuran dari 3 bulan hingga 24 bulan," jelas Utamy.
"Silahkan peserta melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," pungkasnya.