Kabar Bahagia Buat Emak-emak, Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Murah Rp 14 Ribu Per Liter, Ini Cara Belinya Pakai PeduliLindungi dan NIK

27 Juni 2022 08:10 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah murah Rp 14 ribu per liter
Ilustrasi minyak goreng curah murah Rp 14 ribu per liter ( Kompas.com/Irwan Nugraha)

Sonora.ID - Minyak goreng menjadi salah satu sembako yang belakangan jadi sorotan setelah harganya melambung tinggi.

Pemerintah pun turun tangan untuk memberikan solusi bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu untuk dapat bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Harga minyak goreng yang dipatok yaitu mulai Rp 14.000 per liter. Adapun minyak yang diperjualbelikan adalah Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

MGCR dapat diperoleh melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Agar distribusi lancar dan merata, pemerintah telah menentukan mekanisme ketat pembelian MGCR ini.

Pemerintah bakal memberlakukan pembelian MGCR melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pembelian berulang kali yang berujuk pada penimbunan oleh masyarakat.

Baca Juga: Migor Curah dengan Peduli Lindungi, Warga Pedesaan Sulit Mengakses

Cara Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK

Dilansir Kompas.com, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan dilakukan mulai hari ini, 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Berikut cara pembelian minyak goreng Rp 14.000 per liter dengan aplikasi PeduliLindungi.

  1. Unduh aplikasi Warung Pangan.
  2. Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR
  3. Datang ke toko, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian.
  5. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Adapun masyarakat juga bisa membeli minyak goreng murah Rp 14.000 per liter dengan menggunkana Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut caranya:

  1. Tunjukkan KTP pada pengecer
  2. Pengecer akan mencatat NIK yan terterapa pada KTP pembeli
  3. Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR
  4. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.

Perlu diingat bahwa pembelian MGCR akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Sosialisasi Mulai Senin, Luhut: Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm