Tarif jumlah pajak penghasilan pribadi di Jepang mencapai 55,95 persen.
Supremasi perusahaan Jepang di Asia yang memproduksi berbagai teknologi canggih dan mobil membuat pemerintah banyak meraup pajak.
Berkat kesuksesan Jepang di bidang teknologi dan sains ini, tak heran jika negara matahari terbit ini memungut pajak yang tidak sedikit.
Baca Juga: Urutan Negara dengan Hutang Paling Banyak di Dunia 2022, Indonesia Termasuk?
4. Denmark
Denmark termasuk negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia.
Setiap warga Denmark dibebankan pajak penghasilan lebih dari separuh penghasilannya, yaitu 55,8 persen dari pendapatan per kapita.
Pemerintah Denmark menilai kesejahteraan warganya dinilai dari kemudahan akses setara ke berbagai layanan yang dibayarkan oleh pajak.
Karena aksesibilitas layanan sosial ini, tak heran jika Denmark juga memiliki tingkat kebahagiaan yang juga tinggi di dunia.
5. Austria
Dengan pendapatan per kapita senilai 47.700 Dollar AS tak heran membawa Austria sebagai negara maju di Eropa.
Sektor industri memberi pengaruh besar bagi perekonomian Austria.
Adapun ekonomi Austria bertumpu pada sektor industri baja, mesin, besi, kuliner, otomatis, kertas, peralatan komunikasi hingga pariwisata.
Meski begitu, Austria dikenal sebagai negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia.
Austria memungut pajak penghasilan dengan tarif maksimal 55 persen bagi setiap warga negaranya.
Baca Juga: 10 Negara Tersadis di Dunia, Ngeri Punya Tingkat Kejahatan Paling Tinggi
6. Belgia
Warga Belgia diberikan kehidupan yang nyaman dan teratur tapi dengan mengorbankan lebih dari setengah penghasilannya sebagai pajak.
Tarif pajak Belgia merupakan yang tertinggi di Eropa Barat dengan jumlah 53,7 persen.
Pajak yang dipungut akan dimanfaatkan negara untuk kesejahteraan masyarakat, seperti program layanan kesehatan, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi hingga jaminan sosial.
7. Belanda
Belanda disebut dengan negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia, yaitu 51,7 persen.
Selain itu, pemerintah Belanda juga membebankan pajak warisan sebanyak 40 persen dan pajak tanah sejumlah 6 persen.
Meski dianggap tinggi, pajak yang dibebankan ini senilai dengan penghasilan warganya yang juga tinggi.
Pendapatan per kapita warga Belanda mencapai 2.220 Euro per bulan atau senilai hampir Rp 35 juta rupiah.