Sonora.ID - Sedekah merupakan salah satu amalan yang cukup bisa menampah pundi=pundi pahala.
Namun tahukah Anda bersedekah dengan cara yang salah justru merubah maknanya menjadi halal atau boleh dilakukan menjadi haram.
Ada beberapa perihal yang berkaitan dengan sedekah jika dilakukan maka keberkahan akan menghilang dan menjadi hal yang cenderung haram.
Hal ini dijelaskan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.
Baca Juga: Umat Muslim Harus Tau, Meski Halal Hindari Konsumsi Makanan Ini, Buya Yahya: Rezeki Antum Bisa Seret
Buya mengatakan bahwa cara bersedekah yang salah adalah ketika seseorang tengah memiliki tanggungan hutang namun memaksakan untuk bersedekah.
Buya kemudian menjelaskan bahwa hukum melakukan sedekah meski masih memiliki hutang diberdakan menjadi tiga.
Berikut ulasan selengkapnya mengenai hukum memberikan sedekah padahal masih memiliki tanggungan hutang yang dijelaskan oleh Buya Yahya.
“Jika anda membayar hutang itu adalah kewajiban. Pahalanya lebih gede dari bersedekah. Seberapa perbedaannya, gak bisa dibandingkan antara anda sedekah dengan bayar hutang,” terang Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 30 Juni 2022.
Buya Yahya menjabarkn dengan jelas bahwa hukum membayar hutang adalah wajib.
Baca Juga: Pantas Hidup Susah, Ternyata Kebiasaan Tidur di Waktu Ini Penyebab Rezeki Seret Kata Buya Yahya
Dengan kata lain, bila dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak maka mendapat dosa.
“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau anda menunda jadi dosa,” tegasnya.
Selain itu BUya juga menitik beratkan bahwa pahala membayar kewajiban hutang jauh lebih besar dari pada bersedekah.
“Makanya pahala membayar hutang lebih gede,” sambung Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum sedekah dan infaq di saat seseorang masih mempunyai hutang itu dibedakan menjadi 3.
Yang pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.
“Jika hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu anda tidak boleh bersedekah,“Jika anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa,” ungkapnya.
Selanjutnya yang kedua jika belum jatuh tempo maka boleh melakukan sedekah.
“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo,” ucap Buya Yahya.
“Kalau belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” tambah Buya Yahya
Yang ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asalkan dengan sebuah catatan.
“Boleh anda sedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh, dengan catatan, anda minta ijin kepada orang minjemin uang kepada anda,” ungkapnya.
Namun, bila orang tersebut tidak mengijinkan maka segeralah untuk membaya hutang.
“Kalau dia tidak mengijinkan (maka) bayarkan hutang, itu lebih gede pahalanya,” tuturnya
Baca Juga: Menyaring Lebih Banyak Inovasi, Pemprov Jabar Kembali Gelar Kijb Yang Ke 6