Sonora.ID - Mulai Jumat, 1 Juli 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk sejumlah golongan.
Kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada pada golongan nonsubsidi.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan kenaikan tarif listrik ditujukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Dengan kenaikan ini, kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Adapun masyarakat yang tergolong kalangan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/6/2022).
Pemerintah menetapkan kenaikan listrik kepada rumah tangga yang memiliki daya listrik di atas 3.500 VA ke atas.
Tarif Listrik Terbaru Per 1 Juli 2022
Dilansir laman resmi PLN, berikut tarif dasar listrik terbaru per 1 Juli 2022:
Solusi Jika Keberatan dengan Kenaikan Tarif dan Cara Turun Daya Listrik
Darmawan menjelaskan jika ada pelanggan rumah tangga yang merasa keberatan dengan penyesuaian tarif listrik dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022).
Untuk mengajukan turun daya, pelanggan harus mengikuti prosedur berikut ini:
Perlu diketahui bahwa proses penurunna daya akan dikenakan biaya sesuai dengan kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini: Golongan, Besaran Tarif, dan Cara Turunkan Daya