Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kalbar Targetkan 1.000 Produk Lokal di E-Katalog

1 Juli 2022 12:20 WIB
Tangkapan layar laman www.e-katalog.lkpp.go.id
Tangkapan layar laman www.e-katalog.lkpp.go.id ( Tribun Pontianak )

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, memperkenalkan E-Katalog lokal.

Ini dibentuk dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Katalog elektronik tersebut disusun dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalbar, Dedy Shopiardi mengatakan E-Katalog Lokal merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“Ini untuk memenuhi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” ucapnya, Jumat (01/07).

Dedy menyampaikan, E-Katalog Lokal tersebut berisikan para pelaku usaha mikro, dan menengah atau yang menjual produk-produk lokal.

Selain itu, ia juga memaparkan keuntungan bergabung dengan E-Katalog Lokal. Satu diantaranya dapat memperluas jangkauan pasar, khususnya kepada pemerintah.

Sebelumnya sistem pengadaan barang untuk pemda menggunakan sistem tender, yang tentunya cukup memakan waktu bahkan bisa sampai dua bulan.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Lewat Klinik Inovasi Bersama ‘Kite Bise’

Dengan adanya E-Katalog Lokal ini, dapat mempercepat pengadaan barang tersebut, serta membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, khususnya yang ada di Kalimantan Barat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm