Apalagi potensinya juga cukup besar yang setidaknya mampu membantu keuangan daerah dalam membiayai pembangunan.
Baca Juga: Omzet di Bawah Rp500 juta, Pegiat UMKM Kalsel Tak Perlu Takut Pajak
“Kalau memang perusahaan tidak mau bayar, kita harus bersikap tegas. Apalagi sudah punya Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah dengan Surat Paksa,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Imam kembali menegaskan bahwa selama beroperasi di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal kewajiban perpajakan.
Untuk mendukung upaya optimalisasi Pajak Air Permukaan, KPK RI menurutnya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk turun langsung ke perusahaan pengemplang pajak. Salah satunya untuk mencari tahu alasan dan penyebab perusahaan tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau tidak mau bayar pajak, keluar saja dari Indonesia,” pungkas Imam dengan tegas.