Sonora.ID - Vaksinasi Covid-19 masih menjadi salah satu topik yang mendapatkan perhatian karena hingga saat ini vaksinasi penyakit yang satu ini masih terus diupayakan oleh pemerintahan untuk mencapai kekebalan akan virus tersebut.
Tidak puas dengan vaksinasi kedua, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk melakukan booster dan menjadikan hal itu sebagai syarat mobilitas.
Bahkan, perkembangan jenis vaksin Covid-19 pun masih terus berkembang dan bertambah, salah satunya yang baru-baru ini menjadi perhatian adalah jenis vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Cansino Biologics INC.
Dikutip dari Kompas.com, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan jenis vaksin yang satu itu.
Disebutkan di dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC, China, menyebutkan vaksin Covid-19 produk Cansino ini haram untuk umat Muslim di Indonesia.
Alasannya jelas, karena memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.
Hal ini tertera dalam Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin.
“Haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” bunyi fatwa yang dipublikasikan di website resmi MUI pada 30 Juni yang lalu.
Sel ginjal embrio bayi manusia tersebut ditemukan saat langkah keenam pembuatan vaksin tersebut.
Baca Juga: Sumsel Sudah Terima Vaksin PMK Sebanyak 12.200 Dosis