Atas fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal.
“Khususnya untuk Umat Islam,” tulis Hasanuddin.
Diketahui juga sebelumnya, MUI sempat mengeluarkan kebijakan terkait adanya isu kandungan babi di dalam salah satu jenis vaksin Covid-19, hal tersebut kemudian diperbolehkan jika untuk keperluan kesehatan.
Berbeda dengan hal tersebut, adanya ginjal embrio bayi manusia dalam vaksin Cansino ini membuat MUI mengharamkan vaksin tersebut.
“Pemerintah juga harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” sambungnya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Jadi Penyebab Herpes Zooster? Dokter: Faktanya Memang Benar Tapi....