Menurut Pemkab Manggarai Barat terkait Tiket Masuk TNK
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyatakan melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut bahwa kenaikan tarif Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta masih hanya sebatas wacana.
Di mana pihaknya, sudah mengkonfirmasi ke Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Dan dari pernyataan BTNK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa sebenarnya belum menyatakan tiket ini akan naik dan diterapkan 1 Agustus 2022," jelas saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/6/2022) sore.
Selain itu, Pius menegaskan kembali, bahwa informasi terkait naiknya tiket ini masih sebatas wacana saja.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha wisata di Manggarai Barat agar tidak perlu khawatir terkait rencana ini.
Rencananya kuota wisatawan TNK akan dibatasi
Terkait dengan pembatasan kuota kunjungan juga menjadi 200.000 orang per tahunnya, Kepala Kajian Daya Tampung Daya Dukung Taman Nasional Komodo atau KDTDD-TNK Irman Firmansyah, menyatakan pembatasan jumlah kunjungan ini dilakukan agar dapat menjaga kelestarian satwa dan ekosistem yang ada di TNK sendiri.
Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, wisatawan pun wajib melakukan registrasi secara online di situs web.
Selain itu, aturan kebijakan kuota ini berapa dari hasil Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Ekosistem di TNK yang dilakukan oleh para ahli.
Dengan jumlah ideal wisatawan yang diperoleh per tahunnya sebesar 219.000 orang dan jumlah maksimal wisatawan yang berkenjung sebanyak 292.000 orang per tahun.