Sonora.ID - Beberapa waktu lalu telah beredar informasi tentang harga tiket masuk Wisata Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan naik menjadi Rp3,75 juta pada Agustus 2022.
Selain itu, diungkapkan juga oleh Pemerintah Daerah NTT bahwa rencananya akan memberlakukan tarif per orang setiap periode satu tahunnya.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo, Carolina Noge, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya konservasi, di mana tarif Wisata TNK menjadi Rp 3,75 juta per orang dalam periode satu tahun dengan kuota kunjungan ke TNK yang dibatasi 200.000 orang saja per tahun.
Baca Juga: Simak! Ini Tiga Provinsi Baru Indonesia: Ha Anim, Meepago, dan Lapago
Kontra dari pihak Asita NTT
Terkait hal ini, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Asita NTT meminta ada penjelasan dan sosialisasi terlebih dahulu tentang mekanisme pembayaran, beserta rincian lainnya yang ada dari pihak-pihak terkait.
Di mana, Wakil Ketua Asita NTT, Yohanes Rumat menyampaikan bahwa kebijakan ini harus berpihak kepada kepentingan umum dan juga masih dapat menjaga keberlangsungan kehidupan satwa, seperti komodo dan habitat lainnya di sana.
Maka nantinya tidak ada daerah, kabupaten, atau provinsi yang dirugikan dalam hal pendapatan daerah yang termasuk ke dalam zona pariwisata.
Selain itu, Yohanes juga menambahkan, jika rencana kenaikan tarif wisata TNK ini berasal dari pemerintah pusat, maka harus dijelaskan terlebih dahulu terkait hasil yang akan diperoleh Provinsi dan Kabupaten.
Pasalnya, beliau khawatir langkah ini akan hanya memberikan keuntungan tersendiri ke pihak-pihak tertentu dan hanya akan merugikan pihak lainnya, termasuk pelaku usaha pariwisata yang ada.
Menurut Pemkab Manggarai Barat terkait Tiket Masuk TNK
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyatakan melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut bahwa kenaikan tarif Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta masih hanya sebatas wacana.
Di mana pihaknya, sudah mengkonfirmasi ke Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Dan dari pernyataan BTNK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa sebenarnya belum menyatakan tiket ini akan naik dan diterapkan 1 Agustus 2022," jelas saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/6/2022) sore.
Selain itu, Pius menegaskan kembali, bahwa informasi terkait naiknya tiket ini masih sebatas wacana saja.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha wisata di Manggarai Barat agar tidak perlu khawatir terkait rencana ini.
Rencananya kuota wisatawan TNK akan dibatasi
Terkait dengan pembatasan kuota kunjungan juga menjadi 200.000 orang per tahunnya, Kepala Kajian Daya Tampung Daya Dukung Taman Nasional Komodo atau KDTDD-TNK Irman Firmansyah, menyatakan pembatasan jumlah kunjungan ini dilakukan agar dapat menjaga kelestarian satwa dan ekosistem yang ada di TNK sendiri.
Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, wisatawan pun wajib melakukan registrasi secara online di situs web.
Selain itu, aturan kebijakan kuota ini berapa dari hasil Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Ekosistem di TNK yang dilakukan oleh para ahli.
Dengan jumlah ideal wisatawan yang diperoleh per tahunnya sebesar 219.000 orang dan jumlah maksimal wisatawan yang berkenjung sebanyak 292.000 orang per tahun.