Sonora.ID - Belum lama ini, gaji ke-13 untuk PNS yang masih aktif telah cair. Kali ini, giliran gaji ke-13 bagi PNS yang telah pensiun.
Hal ini didasarkan pada alasan bahwa gaji ke-13 tersebut ditujukkan untuk memberikan biaya sekolah kepada anak-anak dari abdi negara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pula terkait arti dari pensiunan. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
Penghargaan itu diberikan berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara. Besaran gaji ke-13 Pensiunan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu.
Tujuannya untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.