Kabar Gembira! Ini Besaran Gaji Ke-13 yang Cair untuk Para Pensiunan PNS, Intip Cara Mencairkannya

5 Juli 2022 14:03 WIB
Ilustrasi: Tes CPNS
Ilustrasi: Tes CPNS ( (AFP/JUNI KRISWANTO)

7. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

8. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.

9. TASPEN menyarankan agar para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.

Daftar penerima gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia, Usulan Kenaikan Pangkat Segera Dibuka 1 Juli 2022, Cek Syaratnya Terlebih Dahulu di Sini!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm