Sonora.ID - Belum lama ini, gaji ke-13 untuk PNS yang masih aktif telah cair. Kali ini, giliran gaji ke-13 bagi PNS yang telah pensiun.
Hal ini didasarkan pada alasan bahwa gaji ke-13 tersebut ditujukkan untuk memberikan biaya sekolah kepada anak-anak dari abdi negara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pula terkait arti dari pensiunan. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
Penghargaan itu diberikan berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara. Besaran gaji ke-13 Pensiunan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu.
Tujuannya untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ratu Dewa Pastikan Gaji ke-13 Cair di Minggu Pertama Juli
Tata cara pencairan gaji ke-13
Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:
1. Besaran gaji ke-13 2022 berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Hal tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
3, Bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
4. Bagi Aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
5. Bagi Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
6. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
7. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
8. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.
9. TASPEN menyarankan agar para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.
Daftar penerima gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan