Untuk mobil, masih banyak pabrikan yang menawarkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc. Berikut beberapa daftarnya:
Baca Juga: Ini Alasan Pertamina Ngotot Terapkan MyPertamina di 11 Wilayan untuk Membeli Pertalite dan Solar
MyPertamina
Selain kapasitas mesin, pemerintah juga akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar kuota yang sudah ditetapkan bisa mencukupi selama satu tahun.
Sebab, pihaknya masih menemui adanya konsumen yang tidak berhak membeli Pertalite dan Solar.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," kata Alfian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," sambungnya.
Untuk memastikan agar tepat sasaran, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di MyPertamina.
Pertamina juga telah menyiapkan laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang telah dibuka pada 1 Juli 2022 untuk proses pendaftaran.
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," jelas dia.
Baca Juga: Daftar Kriteria Mobil yang Boleh Terima Subsidi BBM, Mesti Daftar MyPertamina
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," tambahnya.
Setelah melakukan proses pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Dengan demikian, proses transaksi Pertalite dan Solar akan tercatat secara digital.
Uji coba awal kini sedang dilakukan untuk kendaraan roda empat di beberapa kabupaten atau kota di 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Pertalite"