ACT Potong 13,7 Persen Donasi Tiap Tahun, Ternyata untuk ini…

5 Juli 2022 18:45 WIB
Konferensi pers ACT di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam.
Konferensi pers ACT di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam. ( Dok. Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Publik belakangan ini tengah dibuat heboh oleh pemberitaan yang diterbitkan majalah tempo terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan, dikutip dari Kompas.com, gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Hal ini pun sontak membuat kaget masyarakat dengan besaran gaji yang diterima dari lembaga kemanusiaan tersebut.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Masih Bisa Membeli BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam.

Pemotongan itu terbilang besar jika melihat regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.

Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Besaran Gaji Ke-13 yang Cair untuk Para Pensiunan PNS, Intip Cara Mencairkannya

Banyaknya pemotongan yang dilakukan ACT pun dijawab Ibnu. Dia menyebutkan ACT bukanlah lembaga amal, melainkan sebuah lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.

 Baca Juga: Menko PMK Pimpin Evaluasi Pelaksanaan Event Akbar GPDRR di Bali

Dalam dokumen laporan keuangan ACT 2020 yang dipublikasikan lewat situs resmi ACT disebutkan total donasi di tahun itu mencapai Rp 519.354.229.464.

Artinya paling sedikit ACT memotong sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional mereka.

Donasi tersebut didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

ACT mengeklaim program mereka menjangkau 8,7 jiwa di beberapa daerah termasuk daerah rawan konflik di luar negeri yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm