Sonora.ID - Lama tak terdengar, Doni Salmanan akhirnya muncul ke permukaan publik.
Tak seperti awal saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka yang mana tangannya terborgol, kini Doni Salmanan tampil dengan sangat rapih.
Ia tampak turun dari mobil Pajero mewah berwarna putih bersama pengacaranya.
Tak sampai disitu, warganet pun menyoroti penampilannya saat akan menjalani sidang terkait kasus penipuan investasi bodong.
Doni Salmanan tampak segar dan berseri mengenakan batik panjang dan tanpa diborgol.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.
Seperti yang terlihat di media sosial Instagram @rumpi_gosip, Doni Salmanan terlihat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).
Dalam video yang tersebar terlihat Doni Salmanan yang tampak begitu terawat dengan penampilannya yang amat rapih bak pejabat.
Mengenakan baju batik dan bawahan hitam membuat dirinya tetap terlihat mewah.
Baca Juga: Doni Salmanan Ketahuan Kirim Surat Buat Istri: Kita akan Lebih Sukses dari Sebelumnya!
Pria yang sempat mendapat julukan Crazy Rich Bandung ini bahkan mengaku kepada wartawan jika dirinya dalam keadan sehat setelah menjalani tahanan selama proses penyidikan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Sehat-sehat," ungkap Doni.
Bukan itu saja, Doni juga mengaku telah siap menjalani proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Persiapannya sudah dipikirkan secara matang," terangnya.
Sementara itu, unggahan itu juga memperlihatkan kondisi Doni Salmanan yang tak diborgol.
Kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan publik, bahkan warganet menyoroti kendaraan yang dikenakan Doni Salmanan menuju Kejaksaan.
"Santai amat tanpa beban yaa Bang,ko bisa yaa," komentar @july_july_07.
"Tersangka kok penampilan kaya pejabat ohhh negriku " tulis akun @almera.
"Bingung aku tersangka tp gak merasa bersalah, cengar cengir pula," komentar @blink.garislurus.
"Itu mobil tahanan atau pejabat penting tanpa ada baju hitam putih tanpa baju tahanan tanpa tangan di borgol asline dia itu di tahan atau mau CALEG ya?" tulis akun @aditya
"Baju rapi tanpa borgol mobil bagus... Itu tsk apa saksi" tulis akun @wap.
Perlu diketahui, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Ada sekiar 141 barang bukti yang sudah disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.