Lama Terlena, Seberapa Parah Kondisi Covid-19 di PPKM Level 2 Ini?

6 Juli 2022 10:05 WIB
Ilustrasi pakai masker
Ilustrasi pakai masker ( Kompas)

Sonora.ID - Selepas badai Omicron ada awal tahun 2022 ini, kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan sehingga beberapa orang pun merasa sudah nyaman dengan kondisi tersebut.

Ditambah lagi dengan ungkapan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu yang sudah melonggarkan protokol kesehatan pada saat di ruang terbuka, yaitu tidak wajib mengenakan masker.

Hal tersebut membuat masyarakat Indonesia sudah semakin yakin bahwa upaya yang dilakukan selama ini sudah membuahkan hasil yang positif, sehingga kasus baru harian di Tanah Air pun tidak lagi mengalami peningkatan.

Sayangnya, hal itu tidak bertahan lama.

Virus corona yang masih terus mengalami perkembangan masih menghasilkan subvarian hingga saat ini yang terbaru adalah Omicron BA.4 dan BA.5 yang membuat Indonesia kembali mengalami peningkatan kasus harian.

Bahkan, tak tinggal diam, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk meningkatkan level PPKM di DKI Jakarta dan wilayah di sekitarnya.

Terlena dalam PPKM Level 1 selama beberapa bulan belakangan, saat ini masyarakat harus menerima kenyataan bahwa DKI dan sekitarnya harus menyandang status PPKM level 2.

Sebenarnya seberapa parah kondisi Covid-19 di PPKM level 2 ini?

Dikutip dari Tribunnews.com, seorang epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menegaskan bahwa, PPKM level 2 ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan dunia usaha bahwa pandemi dan Covid-19 masih ada di Tanah Air.

Baca Juga: AWAS! Kasus COVID-19 Kembali Naik, Ini 7 Rempah Lawan Omicron Termasuk Subvarian BA.4 dan BA.5

Ini adalah momen untuk menyadarkan masyarakat yang sudah terlena selama beberapa bulan lamanya.

“PPKM level 2 ini fungsinya sebagai payung strategi pengendalian Covid-19,” tegasnya.

Seberapa parah kondisi saat ini?

Dicky masih dalam kesempatan yang sama menyebabkan, kasus infeksi varian BA.4 dan BA.5 ini semakin meluas ke berbagai negara di dunia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa infeksi ini berbeda dengan kesakitan yang perlu dirawat di rumah sakit hingga menyebabkan kematian.

Namun, bukan berarti subvarian ini tidak berbahaya, justru karena tidak perlu adanya perawatan di rumah sakit, Dicky menakutkan lonjakan akan berpotensi terjadi pada subvarian yang satu ini.

Ditambah lagi, hingga saat ini vaksinasi dosis ketiga baru mencapai 30 persen.

“Perlu kesadaran masyarakat apabila terindikasi positif untuk menjalani masa karantina bukan memaksakan diri masuk kantor,” tegas Dicky.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm