Peserta lainnya, Busrah Abdullah mendatangi kantor DPRD Makassar di Jalan AP Petterani, Rabu (6/7/2022). Ini untuk melaporkan dugaan permainan saat seleksi direksi dan dewan pengawas BUMD.
Dia mengugkap, skoring oleh pansel dan timsel hanya berdasarkan pesanan dan cacat hukum.
Ini dibuktikan saat penerapan batasan umur, di mana sejumlah peserta disebut melanggar ketentuan seiring lebih dari 60 tahun.
"Direksi itu batas umur maksimal 55 tahun dan kalau Dewas 60 tahun. Tapi panitia mengeluarkan peraturan sendiri dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Itu memperbolehkan selama sudah menjabat," jelasnya.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Kian Diminati, PLN Siapkan SPKLU dan Layanan Home Charging
Masalah itu telah dilaporkan ke Wali Kota, Danny Pomanto. Namun, belum direspon hingga saat ini.
"Karena DPRD itu adalah perwakilan rakyat. Rakyat harus mengaduh kesana ketika ada yang tidak sesuai. Apalagi menimbulkan kerugian banyak orang," katanya.