Tidak Transparan, Peserta Seleksi Direksi BUMD Makassar Ancam Lapor Ombudsman

6 Juli 2022 15:40 WIB
Peserta seleksi BUMD Makassar, Dr. Natsar Desi melayangkan keberatan hasil pengumuman
Peserta seleksi BUMD Makassar, Dr. Natsar Desi melayangkan keberatan hasil pengumuman ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Peserta lelang jabatan BUMD setempat melayangkan keberatan. Hal ini usai meraih skor rendah dalam pengumuman hasil akhir.

Peserta seleksi, Dr. Natsar Desi mendesak panitia dan tim penilai untuk membuka prosesnya secara terbuka.

Jika diabaikan, akan melaporkan ke Ombudsman Sulawesi Selatan atas dugaan maladministrasi.

"Jika tidak ada tanggapan 1 kali 24 jam, saya laporkan ke Ombudsman," ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Dia membeberkan alasannya seiring jumlah nilai tidak diumumkan secara lengkap dan transparan.

Olehnya, itu dianggap melanggar aturan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (perda). Terlebih, mereka yang lolos akan menduduki jabatan publik.

Baca Juga: Kepala Bapenda Makassar Wakili Indonesia Ikuti IVLP di Amerika Serikat

"Saya berada di urutan ke 11 dengan 7,41 dan saya menantang tim penilai untuk mempublikasi metode penilaian," jelasnya.

Dugaan lainnya pengaturan skoring. Di mana, Sekretaris Daerah M. Ansar selaku pelamar ikut juga sebagai tim penilai saat tahapan wawancara.

Sehingga, muncul anggapan bahwa adanya kejanggalan karena otomatis peserta menilai dirinya sendiri.

"Tidak etis itu, saya menantang skor dibuka ke publik mulai dari tes keahlian dan lainnya. Ini adalah hak saya untuk mengetahui karena ini terkait kepentingan masyarakat," tutupnya.

Peserta lainnya, Busrah Abdullah mendatangi kantor DPRD Makassar di Jalan AP Petterani, Rabu (6/7/2022). Ini untuk melaporkan dugaan permainan saat seleksi direksi dan dewan pengawas BUMD.

Dia mengugkap, skoring oleh pansel dan timsel hanya berdasarkan pesanan dan cacat hukum.

Ini dibuktikan saat penerapan batasan umur, di mana sejumlah peserta disebut melanggar ketentuan seiring lebih dari 60 tahun.

"Direksi itu batas umur maksimal 55 tahun dan kalau Dewas 60 tahun. Tapi panitia mengeluarkan peraturan sendiri dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Itu memperbolehkan selama sudah menjabat," jelasnya.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Kian Diminati, PLN Siapkan SPKLU dan Layanan Home Charging

Masalah itu telah dilaporkan ke Wali Kota, Danny Pomanto. Namun, belum direspon hingga saat ini.

"Karena DPRD itu adalah perwakilan rakyat. Rakyat harus mengaduh kesana ketika ada yang tidak sesuai. Apalagi menimbulkan kerugian banyak orang," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm